DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Somasi Rudiana Berlanjut, Kubu Pasren Dapat Bocoran Ayah Eky Laporkan Dedi Mulyadi Cs ke Polda Jabar
Somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana kepada Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar ternyata masih berlanjut. Ketiganya dikabarkan dilaporkan ke polisi.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana kepada Politikus Gerindra Dedi Mulyadi, Dede dan Liga Akbar ternyata masih berlanjut.
Awalnya, ayah Muhammad Rizky alias Eky, Iptu Rudiana melayangkan somasi kepada ketiga orang itu atas dugaan pencemaran nama baik terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Kuasa hukum Iptu Rudiana meminta Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar diminta untuk segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan kelaurga, serta masyarakat dalam tempo 3x24 jam.
Kini, batas waktu permohonan maaf itu sudah terlewati. Kuasa Hukum Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Brigjen (Purn) Siswandi mendapatkan bocoran bahwa Iptu Rudiana telah melaporkan ketiga orang tersebut ke Polda Jabar.
"Somasi secara terbuka, permohonan maaf terbuka bukan lewat TikTik dan sudah terlambat," kata Siswandi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Intens Investigasi, Jumat (26/7/2024).
"Kita tunggu prosesnya hadapin saja, LP-nya sudah selesai kemarin dari pagi sampai malam bikin tiga LP. Saya bukan kuasa hukum Iptu Rudiana," sambung Siswandi.
Siswandi kembali menjelaskan somasi yang dilayangkan Iptu Rudiana. Dimana, Iptu Rudiana memberikan batas waktu permohonan maaf selama 3X24 jam.
Ia mendengar ada yang sudah meminta maaf tetapi lewat TikTok. Sehingga, Iptu Rudiana melaporkan ketiga orang itu ke polisi.
"Dilidik dulu cari saksinya. Gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara lagi yaitu unsur apa bisa ditahan apa enggak. Ada tahapannya," kata Siswandi.
Ia mengatakan gelar perkara pelaporan terhadap Dedi Mulyadi Cs apakah memenuhi unsur pidana atau tidak merupakan kewenangan penyidik.
"Penyidik bukan perintah atasan tapi perintah hukum," katanya.

Siswandi lalu menanggapi jumpa pers yang dilakukan Dedi Mulyadi bersama tim kuasa hukum dari DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan.
Jenderal bintang satu itu mempertanyakan kompetensi mantan bupati Purwakarta itu.
"Kuasa hukum bukan, praktisi hukum apa? apa kapasitasnya? jangan nyari panggung tapi saya enggak nuduh cari panggung. Praktisi hukum bukan, kuasa hukum bukan , terus ngapain dia?" tanya Siswandi.
Dedi Mulyadi Merespon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.